Tampilkan postingan dengan label HUKUM N KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

gravatar

Curi 2 unit HP Warga asal Teluk Bayur Penghuni Hotel Asean Diseret ke Pengadilan

PEKANBARU (MR)
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Erisma Sari, SH pada sidang kamis [16/6] menyeret terdakwa Dodi Nasti bin Saipul 0 thn, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga asal Teluk Bayur, penghuni hoitel Asean jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru ini didakwa melakukan tindak pidana pencurian 2 [dua] unit handphone [HP] Sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 KUHP.
Menurut JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Syaipul Azwir, SH didampingi Pasti Tarigan, SH MH dan JPL Tobing, SH MH itu dijelaskan tindak pidana pencurian itu dilakukan terdakwa itu pertama 5 April 2011 sekitar pukul 08.WIB di rumah saksi korban Saipul Hidayat warga jalan Garuda Sakti Panam tindakan kedua dilakukan di rumah saksi korban Ibnu dari dua lokasi itu terdakwa berhasil mengambil dua unit HP. Saat itu saksi korban sedang tidur, sementara HP sedang dicas dan diletakkan disebelahnya, ketika itu terdaka lat dan melihat rumah kedua saksi korban terbuka dan dalam keadaan kosong, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengambil HP yang sedang dicas tersebut, akibat tindakan terdakwa itu saksi korban Saipul Hidayat menderita kerugian Rp 900 ribu, sedangkan saksi ibnu menderita kerugian Rp 200 ribu.
Usai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan terdakwa. Dalam ktrangannya kedua saksi korban ini mengaku telah kehilangan HP dan pelaku pencuriannya adalah terdakwa, karena saat itu terdakwa berhasil ditangkap massa. Setelah mendengarkan kesaksian kedua saksi korban itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini langsung memeriksa terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian, sementara uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk poya-poya dan main perempuasn di hotel Asean Pekanbaru.
Usai mendngarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 23/6] dengan agenda tuntutan JPU.(rus)
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

Eksepsi Penasehat Hukum Empat Terdakwa Ditolak Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Dilanjutkan

PEKANBARU,MR
Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi [Tipikor] pekanbaru, dipimpin ketuanya Minanoer Rachman, SH MH didampingi Pasti Tarigan, SH MH dan Agusyani, SH MH pada sidang Kamis [16/6] dalam putusan selahnya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU Dedi Priyo, SH dan Tri Anggoro Mukti, SH dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Bengkalis
Telah memenuhi syarat formil dan materil. Selain itu, majelis hakim menyatakan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli laut pada Dinas Perhubungan [Dishub]] Bengkalis tahun anggaran 2007 dengan terdakwa Iwan Eriadi direktur CV Dwi Santika Jaya dan Khaidir serta Jhon Hendri, SH perkaranya dilanjutkan pemeriksaannya, sehubungan dengan itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti berkaitan dengan perkara ini.
Usai membacakan putusan sela itu, ketua majelis hakim menjelaskan hari-hari digelarnya sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pekanbaru, menurut ketua majelis hakim dipimpin Minanoer Rachman, menerangkan, berdasarkan kesepakatan para hakim untuk sidang perkara tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor pekanbaru adalah hari Senin, Rabu dan Jum’at. Usai memberi penjelasan itu, majelis hakim langsung bertanya kepada JPU apakah, hari ini para saksi sudah dipanggil dan sudah ada yang hadir,” tanya majelis, . menurut JPU beum satupun saksi ang dipanggil, karena belum mengetahuyi apa putusan sea majelis hakim terdhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa itu
Selain itu, majelis juga minta kepada JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara ini minimal tiga orang, maksimal empat orang, biar cepat sebab, untuk perkara tipikor proses persidangannya sudah ditentukan selama 120 hari kerja harus sudah putus.
Usai memberi penjelasan tersebut, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Senin [20/6] mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(rus)
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

Sehubungan adanya oknum yang mengaku sebagai pendiri PP Riau Tokoh Pendiri Pemuda Pancasila Riau Angkat Bicara

Lima Tokoh pendiri Pemuda Pancasila Riau , dari kiri ke kanan Drs Edi Yusi, Ucok Sinaga, Edi Kirman dan Ramli Lubis [f-rus]

PEKANBARU,MR
Organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila [PP] dilahirkan oleh partai pendukung kemerdekaan Indonesia [IPKI] yang ketika itu merupakan salah satu partai politik [Parpol] yang kemudian menjadi organisasi masyarakat [Ormas] ketika itu masih berpusat di Medan, dengan ketua Effendi Nasution sedangkan untuk Provoinsi Riau, berdiri tahun 1966 yang ketika itu pembawa Mandatnya adalah, Akhyar Effendi yang kemudian ditunjuk sebagai ketua DPD-PP Riau, Ramli Lubis, Wakil ketua, Hasanuddin Lubis, wakil ketua, H Haris Sinaga [ Ucok sinaga] ,B.Manalu, Drs EdiYusri, Edi Kirman, Johan Harun Sid masing-masing sebagai wakil ketua DPD-PP Riau dan Ramal, sebagai Sekretaris DPD-PP Riau, ujar Ucok sinaga didampingi B Manalu dan Ramli Lubis dan pendiri lainnya, kepada Media Riau Rabu [14/6] di Pekanbaru.
Menurut Ucok sinaga yang diaminkan edi kirman dan lainnya, tujuan publikasi ini hanya untuk meluruskan sejarah berdirinya PP di Riau. Sebab, ujar ucok Sinaga menegaskan dirinya pernah mendengar ada oknum-oknum yang mengaku sebagai pendiri PP di Riau dan sudah mendapat piagam penghargaan
Sehubungan dengan itu, ucok sinaga dan tokoh pendiri PP di Riau menghimbau kepada seluruh kader PP mulai dari angkatyan tahun 1966 hingga sekarang untuk tidak melupakan sejarah cikal bakal berdirinya PP di Riau serta mengenal siapa-siapa sebenarnya tokoh pendiri organisasi pemuda pancasila di Provinsi Riau.
Selain itu, ucok sinaga dan rekan rekan pendiri PP di Riau ini menghimbau seluruh kader untuk terus menjaga citra dan nama baik organisasi.
Tak hanya itu tokoh pendiri PP di Riau ini minta kepada seluruh kader PP untuk segera kembali kepada sejarah berdirinya PP di Riau dan hargailajh jerih payah dan perjuangan para tokoh pendiri tersebut.
Menjawab Media Riau, Ucok Sinaga menjelaskan, H Jufri Hasan Basri yang sempat menjadi ketua DPD-PP Riau kepemimpinannya sudah merupakan generasi setelah 66.(rus)
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

Mengantar surat panggilan sidang Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru Ditikam

PEKANBARU,MR
Petugas Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru Basril, Selasa 14/6] sekitar pukul 13.00WIB ditikam H Menok 70 thn dengan menggunakan sebilah belatih karat, akibatnya petugas juru sita PN Pekanbaru yang sedang bertugas mengantar surat panggilan [relas] untukpanggilan sidang perkara perdata No. 26/pdt.G/PN.PBR/2011 itu menderita luka serius dibagian lehernya dan terpaksa dilarikan ke ruma sakit Ibnu Sina Pekanbaru guna mendapat perawatan intensif, bahkan menurut Krosbin Lumban Gaol, SH MH, Humas PN Pekanbaru, jurusita pengadilan negeri Pekanbaru itu akan menjalani operasi hari ini juga {selasa14/6] sekitar pukul 16.00 WIB, sebab pisau yang digunakan pelaku merupakan pisau atau belatih yang sudah karat.
Menurut Krosbin Lumban Gaol, SH MH Humas PN Pekanbaru, pelaku sudah ditangkap dan sudah meringkuk di tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya peristiwa penikaman itu, telah dilaporkan pegawai PN Pekanbaru ke Polresta.
Selain itu, humas PN Pekanbaru ini kepada Media Riau menerangkan kronologis peristiwa penikaman itu, sekitar pukul 13.00 WIB korban Basril, yang tidak lain adalah jurusta PN Pekanbaru mendapat tugas untuk mengantarkan surat panggilan sidang kepada pelaku H Menok untuk menghadiri persidangan dalam kasus perdata No. 26/pdt.G/PN.PBR/2011, entah bagaimana h menok tiba-tiba marah dan menikan petugasd yang mengantar surat panggilan itu.
Menurut Krosbin, dalam perkara No. 26/pdt.G/PN.PBR/2011 itu, H Menok adalah tergugat, sedangkan penggugatnya adalah Zarkasi. Gugatan perdata itu bermula tahun 1998 lalu H Menok ada membeli tanah dari Zarkasi [penggugat seluas 8.000 meter persegi seharga Rp 36 juta lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Umbansari Rumbai, namun H Menok tidak saja menguasai tanah seluas 8.000 meter itusaja, tapi seluruh tanah milik penggugat Zarkasih seluas 32.132 meter persegi di lokasi yang sama dikuasai H Menok[ tergugat], sebelum diajukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru, Zarkasi beberapa kali, baik secara tertulis maupun lisan telah memperingatkan tergugat untuk mengosongkan lahan milik penggugat, namun tidak digubris oleh tergugat H Menok Kini, belum lagi dapat menghadiri sidang kasus perdata, H Menok yang diduga punya tempramen tinggi itu, harus menjalani pemeriksaan kasus pidana dan meringkuk di balik terali besi Polresta Pekanbaru. (rus)
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

Terlibat Bisnis Shabu Warga Jalan Garuda Sakti Diadili

PEKANBARU,MR
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Hj Gusnelly, SH pada sidang Selasa, [14/6] menyeret terdakwa Tengku Amran 44 tahun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga Jalan Garuda Sakti Panam ini didakwa memeliki menjual dan atau mengdarkan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu dan dijerat secara berlapis melanggar pasal 114 ayat [1], jo pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Setelah proses persidangan sempat terutunda beberapa kali, sebabsaksi tidak bisa dihadirkan, terutama saksi penangkap, karena sedang bertugas ke luar kota, namun Selasa [14/6 sidang dipimpin ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, SH MH didampingi Sudjarwanto, SH Mhum dan Jahuri Effendi, SH itu, kembali dilanjutkan, untuk memdukung dan membuktikan dakwaannya JPU menghadirkan sedikitnya lima saksi masing-masing Dion Defi Santoso, Budiatmoko, Radja Pontesta, anggota Reserse narkoba Polda Riau Efrizal Nazaruddin [saksi mahkota dan sidang terpisah sudah dituntut 5 tahun penjara] dan Abdul Razak [ketua RT setempat], saksi Efrizal Nazaruddin, dalam kesaksannya menerangkan, ketika itu saksi mengaku dihubungi budi atmoko yang minta carikan shabu-shabu paket Rp 500 ribu dan menyuruh saksi menghubungi Surya [buron] permintaan Budiatmoko yang belakangan diketahui adalah oknum anggota polisi itu disanggupi saksi Efrizal, saat itu Budiatmoko memberi uang jasa sebesar Rp 50 ribu kepada saksi dan Rp 500 ribu untuk pembelian shabu. Setelah saksi menghubungi Surya melalui ponselnya, Surya menyarankan minta atau beli sama terdakwa Tengku Amran. Atas petunjuk Surya itu, saksi Efrizal menghubungi Tengku Amran, kepada terdakwa Tengku Amran saksi langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu dari Budiatmoko itu dan terdakwa langsung menyerahkan shabu-shabu paket Rp 500 ribu, setelah mendapat barang yang dicari saksi bermaksud menyerahkannya kepada pemesan Budi atmoko. Sialnya, begitu barang diserahkan saksi Efrizal langsung ditangkap. Setelah ditangkap saksi mengaku shabu paket Rp 500 ribu itu didapatdan dibelinya dari terdakwa Tengku Amran, berbekal pengakuan saksi Efrizal itu, polisi langsung meluncur ke alamat terdakwa Tengku Amran dan berhasil meringkusnya dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat yakni saksi Abdul Razak, polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 3 gram dari kantong celana terdakwa. Saat ditanya terdakwa mengaku itu miliknya yang dibeli dari Surya. Terhadap pengakuan saksi tersebut dibenarkan terdakwa.
Sementara itu saksi Dion Defi Santoso dan Radja Pontesta, dalam kesaksiannya menjelaskan, terdakwa Tengku Amran ditangkap dikediamannya Rabu 23 Februari 2011 sekitar pukul 23 WIB, Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Efrizal sebelumnya dari terdakwa dsita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 3 gram, terdakwa mengaku barang bukti itu disamping akan dijual juga untuk dipakai sendiri.
Sedangkan saksi Abdul Razak, ketua RT setempat alam kesaksiannya membenarkan telah menyaksikan penggeledahan di rumah terdakwa amran atas permintaan saksi penangkap dan dari penggeledahan itu polisi menemukan satu paket shabu dari saku celana terdakwa dan barang tersebut diakui terdakwa miliknya. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan, bahkan membenarkannya. Usai mendengarkan keterangan para saksi itu, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa 21/6] mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
(rus)
Baca selengkapnya Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget